KBO Sat Res Narkoba Polres Enrekang Membekuk 2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG - Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

Penangkapan kedua terduga pelaku dipimpin langsung oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Enrekang Iptu Maga bersama personil Sat Res Narkoba di dua lokasi berbeda, Kamis (30/11/23).

Keduanya masing masing berinisial MAS (28) alamat talaga, jalan Pahlawan, Kelurahan Juppandang, Kecamamatan Enrekang dan Lelaki A (24) alamat Pusa Desa Karueng, Kecamatan Enrekang.

Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, SH, MH menuturkan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan adanya laporan atau informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika.

"Sat Narkoba menerima laporan terkait penyalahgunaan narkotika sehingga personel melakukan penyelidikan sehingga berhasil membekuk kedua tersangka", Jelas Kasi Humas.

Lanjutnya, terduga MAS di bekuk pada saat ingin menawarkan shabu dengan imbalan penukaran chip (aplikasi Higgs domino) dengan personel yang melakukan penyamaran di jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang.

"Seketika itu pula terduga di bekuk oleh personel Sat Res Narkoba Polres Enrekang beserta dengan barang bukti shabu seberat ± 0,10 gram," beber Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi kemudian diketahui,  barang haram tersebut dia beli patungan dengan rekannya berinisial A dan mereka sempat mengkonsumsi separuh barang haram tersebut, dan sisanya mereka ingin menukar dengan Chip.

Personel kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga lelaki A di kediamannya dan berhasil membekuk terduga.

Disana juga personel melakukan penggeledahan namun tidak diketemukan alat bukti lainnya, sehingga personel menuju ke kediaman terduga MAS dan di dapat barang bukti.

Dari rumah terduga MAS diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat isap narkotika (bong) berupa botol plastik yang terhubung 2 pipet plastik yang di ujungnya terdapat pyrex dan 1 (satu) buah korek api gas berwarna bening.

Baca juga :  Kemenkumham Gorontalo Tutup Pra Rekonsiliasi Keuangan dan BMN

Menurut keterangan keduanya mereka sudah sering mengkonsumsi barang haram tersebut

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Syafar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menhan RI dan Pangdam XIV/Hasanuddin Tunjukkan Kepedulian Negara, Kunjungi Keluarga Lettu (Anumerta) Fauzi Ahmad Zulkarnaen

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin, MBA., didampingi Pangdam XIV/Hasanuddin...

Untuk Ketiga Kalinya Gubernur Kaltara Raih Penghargaan Asia Global Awards, Kali Ini Kategori “Asia The Best Innovative Leader Of Indonesia 2025”

PEDOMANRAKYAT, BALI - Prestasi gemilang yang membanggakan seluruh masyarakat Bumi Benuanta lagi-lagi ditorehkan oleh Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara),...

BRI Super League 2025 Gagal, PSM Rebut Poin di Kandang

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Di bawah pelatih baru, Ahmad Amiruddin, PSM gagal memetik poin di kandang sendiri, setelah takluk1-2...

Bupati Gowa dan Putra Mahkota Kerajaan Gowa Hadiri Hari Jadi Sulsel ke-356: Wujud Sinergi Pemerintah dan Budaya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Peringatan Hari Jadi Provinsi Sulawesi Selatan ke-356 berlangsung khidmat dan penuh semangat di Ruang Pola...