AKSI : Pelaku Penganiayaan Wartawan Telah Menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tentang Pers

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ia menambahkan, hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Azasi Warga Negara dan terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran.

“Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, sambungnya, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta Hak Tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan,” jelasnya.

Namun ironisnya, lanjutnya, penegak supremasi hukum dalam hal ini Polres Gowa belum menindak lanjuti laporan korban dan belum melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Nongkrong Sore di Red Corner, Pangdam XIV/Hsn Bersama Awak Media Hilangkan Sekat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Appi Hadiri Pesta Rakyat di Monumen Mandala, Titip Pesan untuk Kecamatan Ujungpandang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Monumen Mandala, Minggu malam, 24 Agustus 2025, berubah menjadi pusat keramaian. Ribuan warga berjubel menghadiri...

Andi Gunawan Bantah Isu Ingin Jadi Ketua Harian Taekwondo Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota Bidang Organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus selaku Ketua Tim Penyaringan...

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar September Di Makassar, Penentuan Kepemimpinan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 13–14 September 2025 di...

TALKs 2025: SaESA Membuka Jalan Kesadaran Pendidikan di Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Di sebuah desa di Bulukumba: Bontonyeleng. Suara bambu yang bergemerisik menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan...