AKSI : Pelaku Penganiayaan Wartawan Telah Menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tentang Pers

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ia menambahkan, hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Azasi Warga Negara dan terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran.

“Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, sambungnya, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta Hak Tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan,” jelasnya.

Namun ironisnya, lanjutnya, penegak supremasi hukum dalam hal ini Polres Gowa belum menindak lanjuti laporan korban dan belum melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Agar Berjalan Lancar, Polres Pelabuhan Makassar Kawal Ketat Distribusi Logistik Surat Suara Pemilu 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bangun Karakter Sejak Dini, Danramil Mamajang Ajak Siswa YP PGRI Makassar Jadi Generasi Tangguh dan Cerdas Digital

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pagi yang cerah di kawasan Jl. Andi Djemma Inspeksi Kanal Selatan, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Mamajang,...

Perpustakaan Desa Sebagai Kunci Masyarakat Cerdas di Era Digital

Oleh: Yulius Saya sering heran. Di zaman di mana semua orang sibuk menatap layar, mengapa perpustakaan masih terlihat sepi...

Temu Akrab dan Studi Wawasan Paskibra se-Luwu Timur, Tomoni Timur Raih Juara II

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Sebanyak 572 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) tingkat kabupaten dan kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur...

Camat Tomoni Timur Ajak Jemaat GPDI Jaga Kebersihan, Cegah TBC dan Antisipasi DBD

PEDOMANRAKYAT, LUTIM, — Dalam suasana penuh keakraban, Camat Tomoni Timur, Yulius, bersama keluarga mengikuti ibadah Minggu di Gereja...