Ia menambahkan, hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Azasi Warga Negara dan terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran.
“Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, sambungnya, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta Hak Tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan,” jelasnya.
Namun ironisnya, lanjutnya, penegak supremasi hukum dalam hal ini Polres Gowa belum menindak lanjuti laporan korban dan belum melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan. (*)