Dikatakan, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib pada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sesuai kemampuan rakyat.
“Kami menganggap wajib pajak di kota Makassar adalah salah satu komponen terpenting dalam hal pencapaian PAD kota Makassar,” jelasnya.
Kata Firman lagi, tanpa wajib pajak yang patuh dan taat maka tidak mungkin Bapenda Kota Makassar dapat mencapai target-target pendapatan yang diberikan oleh Pemkot Makassar.
“Maka, malam ini kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak berprestasi. Tadi itu sudah disebutkan, sekira ratusan yang mendapatkan penghargaan, namun hanya 27 yang diberikan secara simbolis pada malam ini, sisanya akan diantarkan langsung ke tempat atau kantornya masing-masing,” beber Firman.
Urainya lagi, pemberian penghargaan ini merupakan sebuah stimulus atau cambuk bagi wajib pajak yang lain untuk lebih meningkatkan prestasinya lagi untuk lebih patuh dan taat dalam membayar pajak.
“Sehingga, mereka juga akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghargaan yang sama di tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
“Dari total target yang diberikan yaitu sebesar hampir 1,5 triliun, hingga saat ini sudah menyentuh 1,25 triliun atau sebesar 83 persen, mudah-mudahan akhir Desember ini sekira beberapa minggu lagi, Bapenda Kota Makassar optimis bisa meraih target tersebut,” tambahnya.
“Sehingga visi dan misi Pemkot Makassar yaitu, ‘Menuju PAD 2 Triliun di 2026’ dapat terwujud,” pungkas Kepala Bapenda Kota Makassar yang juga sebagai Ketua Panitia Tax Award 2023 H. Firman Pagarra. (Hdr)