“Tetapi ini cara atau pola-pola seperti Orde Baru yang saya pikir kelihatan juga karena dulu sebelum pemilu hasilnya sudah diketahui, sekarang sebelum pemilu hasilnya — mungkin — probabilitasnya sudah diketahui hasilnya oleh lembaga survei independen atau independen tetapi berbayar,” sebut Fajlur.
Yang lain wewenang MK itu adalah penyelesaian perkara pemilu, yakni ada perkara tahapan dan perkara hasil. Yang diambil oleh MK jika merujuk pada pasal 21c UUD 1945 adalah bahwa MK mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Proses hasil pemilu itulah yang ditangani Bawaslu dan juga oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ditangani oleh lembaga peradilan.
Pemilu yang demokratis itu adalah untuk memastikan apakah negara hukum ini tetap berada dalam koridor yang benar. Jika pemilunya benar, maka kedaulatan rakyat itu terlindungi sehingga dapat dipastikan hukum bekerja dalam koridor yang benar. Itulah konsep dasarnya dalam UUD. Dalam suatu UUD RI negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Titik temu antara kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat yang terdapat pada alinea keempat UUD 1945. Lalu diterjemahkan dalam pasal 1 ayat 2, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Kedaulatan ada di tangan rakyat itu adalah jenis kedaulatan rakyat, dilaksanakan menurut UUD, berarti bagiannya konstitusi.
Pasal 1 ayat 3 menyebutkan, Indonesia negara hukum bahwa kedaulatan hukum itu setelah kedaulatan rakyat.Titik temu antara demokrasi, adalah rakyat, sementara yang nomokrasi ada di pasal 1 ayat 3, itu berarti posisi hukum yang ‘supreme’.
Dalam penyelenggaraan pemilu ada prinsip selain asas pemilu, ada dua. UU pemilu ada asas pemilu dan ada asas prinsip penyelenggaraan pemilu. Asas pemilu diatur dalam pasal 2, dan prinsip penyelenggaraan pemilu diatur dalam pasal 3. Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, dsbnya.
Posisi MK dan KPU dalam Tata Negara Indonesia adalah, MK ada di bab IX pasal 24c UUD. Disebutkan, MK. KPU disebutkan pada pasal 22e. Di pasal 22e, KPU disebutkan dengan huruf /k/p/u/ (kecil). Itu tidak menunjukkan lembaga tetapi pada fungsi. Kalau dia tidak ditulis dengan huruf kapital dalam konstitusi, tidak menunjuk pada lembaga, tetapi pada fungsi. Karena menunjuk pada fungsi, akhirnya KPU yang ditulis dengan huruf kecil itu, menjadi tiga lembaga di UU pemilu. Hasilnya dengan KPU huruf kapital, dan Bawaslu dan DKPP. Tetapi MK ditulis dengan huruf kapital, itu merujuk pada lembaga. Kewenangan MK itu adalah kewenangan atributif, yakni empat kewenangan dan satu kewajiban di pasal 24c.
Empat kewenangan MK, menguji UU terhadap UUD yang disebut dengan ‘judicial review’. Bisa tidak berlaku dalam konteks pemilu? Bisa. Kasus perkara 90/PPU.XI/2023 yang mempersoalkan batas usia, itu adalah ‘Judicial Review’ menurut UU terhadap UUD. Memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UU. Ada badan-badan atau lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh UU. Tapi ada yang secara leterlek menurut UUD memberikan kewenangan. Misalnya, MA, MK, KY, Presiden, dstnya. Itu ada kewenangan-kewenangan secara tertulis yang diberikan oleh UUD. (Bersambung).