Sebelumnya ATR mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan di Bangkelekila To’Yasa tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Toraja Utara dengan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao sebagai Termohon.
Sidang putusan praperadilan dipimpin langsung hakim tunggal Helka Rerung, SH berjalan lancar, aman dan tanpa ada kendala.
Sementara itu, Ketua Toraja Trans Paransi Drs.Tomi Tiranda yang dimintai tanggapannya atas ditolaknya permohonan praperadilan ATR melawan Kejaksaan Negeri Cabang Rantepao mengatakan, dengan adanya putusan itu Tomi mengharapkan pihak kejaksaan terus mendalami kasus ini untuk pengembangan progres sehingga nantinya tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang sama. (pri)