“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa DIPA tahun 2024 merupakan amanat Pemerintah dan dari tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2024, yang telah diserahkan oleh Pemerintah kepada perwakilan satker masing-masing kementerian/lembaga,” jelas Iptu Hasrul.
“Diharapkan komitmen para kasatker untuk dapat menggunakan DIPA dengan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan yang berlaku serta hindari penyalahgunaan anggaran dengan prinsip ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel,” ucap Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)