Sepanjang Tahun 2023, Polda Sulsel Berhasil Ungkap 2.217 Kasus Narkoba

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merilis pengungkapan kasus narkoba selama setahun lewat konferensi pers bersama media, Kamis (28/12/2024).

Setidaknya ada 2.217 kasus telah diungkap pada periode Januari-November 2023 dengan jumlah tersangka sebanyak 3.153 orang. diantaranya Laki-laki sebanyak 2.964 orang dan perempuan sebanyak 189 orang.

Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja 21 Kg, Sabu 98 Kg, Ekstasi 20.145 butir; Daftar G 183.109 butir dan T sintetis 2 kg.

Dari kualifikasi penyalahgunaan yang diamankan, yaitu bandar 16 orang, pengedar 925 orang dan pengguna 2.212 orang.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti dengan rincian 857 gram sabu dengan tempat dan kejadian perkaranya di Jl. Poros Bone-Sinjai, Desa Lapasa, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone dengan 2 orang tersangka berinisial JU dan AS, kasus inipun didalami penyidik diduga terdapat unsur Pencucian uang.

Kemudian, Sabu 949 gram yang diungkap di Pelataran Parkir Apartemen Vida View, Kota Makassar dengan tersangka 3 orang yakni AR, RA dan IR.

“Para tersangka ini dipersangkakan pada Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,“ ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana didamping Dirresnarkoba Kombes Pol Darmawan Affandi.

Selain itu, terlihat juga dimusnahkannya barang bukti Ganja 3 Kg yang kejadian perkara di Jl. Lamadukelleng No. 7, Kota Makassar, dengan tersangka inisial PR dan juga Ekstasi 1.350 butir yang di temukan di Jl Bulu Dua, Makassar dengan tersangka 3 orang inisial masing-masing RJ, MR, SP.

Adapun pasal yang disangkakan untuk yakni pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga :  DP dan TP Bertemu Bahas Cuaca Ekstrim, PSM Hingga Stadion Mattoanging

Kemudian, terpantau pula, temuan Ganja lainnya seberat 9 Kg juga ikut dimusnahkan.

Kabidhumas Polda Sulsel juga mengungkap Total barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai Rp 4,5 Milyar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 42.316 jiwa.

‘Ayo kita bersama-sama perangi Narkoba, Narkoba musuh kita bersama, karena merusak generasi kita,” tandas Kombes Komang.(*/Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran K-Apel, Dorong Kolaborasi dan Literasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Walikota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Ketua PKK Makassar Melinda Aksa menghadiri syukuran ulang tahun ke-15...

Bupati Mamasa Hadiri Rapat Sidang Paripurna DPRD, Bahas Perubahan Anggaran Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Bupati Mamasa Welem Sambolangi menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, dalam...

Perkuat Sinergi Pendidikan Tinggi, UIT Makassar dan Unismuh Bone Tandatangani MoU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Indonesia Timur (UIT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jejaring kolaborasi akademik dengan menandatangani Memorandum...

PSMTI Jakarta Lantik Pengurus Baru, Wilianto Tanta Beri Dukungan

PEDOMAN RAKYAT, JAKARTA - Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PSMTI Jakarta periode 2025-2029 digelar di Rest Golden Sense Mangga...