PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulsel menerima surat permohonan perlindungan dari 2 (dua) korban tindak pidana kekerasan seksual, yakni Nurul (18 tahun) dan Sahriana (30 tahun). Keduanya diduga menjadi korban aksi bejat yang dilakukan oleh Kepala Desa Kadatong, Kabupaten Takalar.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sempat viral di beberapa pemberitaan media online. Menurut keterangan Nurul, kejadian tersebut terjadi pada 26 Juni 2023, saat dirinya bersama temannya datang ke kantor desa untuk mengajukan permohonan bantuan beasiswa. Saat itu, Nurul diarahkan masuk ke ruangan kepala desa dan menjadi korban kekerasan seksual.
Puncak ketidakadilan terungkap pada 22 Oktober 2023, ketika korban baru, Sahriana, yang juga merupakan staf Desa Kadatong, mengalami perlakuan serupa dari kepala desa sebanyak dua kali. Saat Sahriana berbagi pengalaman dengan Nurul di rumahnya, tanpa disadari, pembicaraan mereka terdengar oleh orang tua Nurul.
Nurul dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polres Takalar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/330/XI/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 8 November 2023. Sementara itu, Sahriana melaporkan peristiwa asusila yang menimpanya ke Polres Takalar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/333/XI/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 9 November 2023.