“Pemeriksaan kedua tersangka kami lakukan di kantor cabang Kejaksaan Negeri Rantepao oleh Jaksa Penyidik dan berjalan lancar. Pemeriksaan ulang ini untuk mendalami sejauh mana peranan kedua tersangka dalam pekerjaan proyek tersebut, setelah dilakukan pendalaman nantinya tidak tertutup kemungkinan bisa ada tersangka baru dalam proyek ini,” kata Didi Kurniawan.
“Kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh jaksa penyidik,
Tersangka ATR dan BTP langsun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Makale,” pungkas Didi.(pri).