PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Enrekang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri Enrekang melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) terkait Pendampingan Pendataan Ulang Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Acara yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Enrekang pada Selasa (09/01/2024) tersebut, dihadiri Pj Bupati Enrekang Dr. H. Baba, Pj Sekda Enrekang Andi Sapada, Kejari Enrekang Padelli, S.H. M.Hum, Kasi Intel Kejaksaan Muhammad Edriyadi Djufri, Kepala BPN Solehudin, Asisten 3 Setda Mursalim Bagenda, Kepala Bapenda Muh Hidjaz Gaffar, dan para Camat/lurah se-Kabupaten Enrekang.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padelli, S.H, M.Hum, menyampaikan kekhawatirannya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Enrekang yang selalu mengalami titik. Ia juga menyatakan situasi dan kondisi permasalahan di lapangan (hati-hati), terutama di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Enrekang, menjadi perhatian utama Kejari. Kejari Enrekang juga mencatat bahwa sejak tahun 1974, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Enrekang belum pernah divalidasi, sementara harga NJOP di pasaran Enrekang sangat jauh antara bumi dan langit.
Kejari juga menyampaikan bahwa setiap akhir pekan, pihaknya telah mengunjungi 56 desa di Kabupaten Enrekang sebagai upaya membangun Indonesia melalui perdesaan. Selain itu, Padelli, SH. M.Hum juga mengajak semua pihak terkait untuk bekerjasama dalam membangun dan meningkatkan APBD Enrekang ke depan.
"Terkait masalah bangunannya kita juga akan melibatkan pihak ketiga yaitu independen yang bersertifikasi untuk menghitung bangunan tersebut," kata Padelli, SH. M.Hum.
Sementara itu, Pj Bupati Enrekang Dr. H. Baba, SE. MM, menyampaikan beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan kunjungan disetiap wilayah, tujuannya adalah sebagai salah satu sektor peningkatan APBD
"Hasil yang disampaikan oleh pihak Bapenda, sektor PBB Enrekang yang masuk hanya sekitar 5-6 miliar dan durasinya tidak mencapai 100% berarti ada permasalahan-permasalahan,"ungkapnya.
Dr. Baba juga mengakui kalau NJOP Enrekang tidak pernah di validasi sejak tahun 1974 dan kondisinya memang seperti itu.
Namun, setelah kami mengunjungi desa-desa, hanya Enrekang Utara yang terlihat cukup bagus," menurutnya.
Mantan Sekda Enrekang ini, juga menyoroti PBB Perkotaan dan Perdesaan yang sangat kecil. Maka dia berharap Pj Sekda untuk membahas masalah ini bersama dengan dinas-dinas terkait, termasuk kantor-kantor desa mengenai solusi kewenangan.
"Jika digunakan dengan sarana dan prasarana demi kepentingan masyarakat, saya Pj Bupati siap memberi garansi," tegasnya.
Diakhir sambutannya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih atas peran Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan dalam menginisiasi pembangunan Kabupaten Enrekang.
"Tanpa dukungannya, MoU ini tidak mungkin terlaksana. Sehingga kerjasama ini, diharapkan dapat terus ditingkatkan dengan dukungan dan support yang luar biasa yang telah diberikan," tutup Pj Bupati disambut tepuk tangan. (syafar)