PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai Ketatalaksanaan, khususnya Tata Naskah Dinas, Bagian Organisasi Setdakab Sinjai menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati nomor 69 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemkab Sinjai.
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Andi Jefrianto Asapa, bertempat di Ruang Rapat Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Kamis (11/1/2024).
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sinjai Andi Sompa dalam laporannya menyampaikan bahwa Perbup ino telah melalui beberapa tahap dan prosesnya telah rampung pada akhir tahun 2023.
Perbup ini kata dia, merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Ada beberapa hal yang urgen dilakukan perubahan setelah adanya Perbup ini terutama psnggunaan KOP surat, tanda tangan, penggunaan kertas dalam persuratan, dan warna stempel,” jelasnya.