Hal tersebut telah menyudutkan nama baik kami. Olehnya itu, saya tentunya juga bakal melakukan upaya hukum terkait dugaan pencemaran nama baik atas permasalahan ini.
Dirinya (Nursanti) kembali menjelaskan sejumlah kejanggalan yang dirasakannya, termasuk dokumen surat peminjaman sementara yang diduga dipalsukan oleh Junaidi.
Ada itu (dokumen) sebagai pinjaman sementara. Junaidi mengatakan itu tandatangan saya (Nursanti), namun saya tidak pernah menandatangani pernyataan itu. Jadi, itu bukan tandatangan saya.
Ia menambahkan, soal jaminan 2 unit kendaraan mewah yang dijanjikan ke Junaidi jika tidak mampu membayar uang senilai 1 milyar rupiah. “Awalnya kan kerjasama, kenapa ada mobil dicantumkan sebagai jaminan. Kemudian Junaidi mengatakan formalitas saja untuk memperlihatkan istrinya saja,” urai Nursanti menerangkan.
Terpisah, Wandi selaku kuasa hukum Junaidi membenarkan bahwa laporan yang dibuat kliennya itu memang benar.
“Iya, klien saya merasa dirugikan. Jadi klien saya buat laporan pada tanggal 17 Desember 2023, teregister dengan nomor STTLP/B/840/IX/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan. Namun saat ini, saya sudah konfirmasi ke pihak penyidik Polda Sulsel dan jawabannya masih di tahap Lidik hingga saat ini,” ujarnya ke awak media melalui via panggilan Whatsaap, Rabu (10/01/2024).
Wandi juga menjelaskan, kasus yang dilaporkan kliennya ini juga tidak menuai kejelasan di meja penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Mereka berpedoman surat telegram Kapolri. Alasannya tidak bisa ditindak karena (terlapor) sedang nyaleg. Terduga pelaku sedang ikut dalam kontestasi politik,” bebernya.
Seiring menunggu proses hukum yang sedang berjalan, Wandi dan kliennya juga berharap Nursanti memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian kliennya.
“Banyak korban, bukan hanya satu orang, bahkan ada yang korbannya merugi hingga Rp 3 miliar,” kuncinya. (*Rz)