Dalam aturan kata I Made Agus, tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pada Pasal 8l (1) pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan /atau jasa dengan tak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan per undang undangan.
“Di Pasal 62 (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan di maksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar,” tegasnya.
Sementara pengemudi sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan dan tak laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULAJ,.dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp.250 ribu.
personel ditlantas yang melakukan sosialisasi tersebut juga memasang stiker imbauan dan larangan di toko tersebut.(Hdr)