Ditlantas Polda Sulsel Datangi Bengkel dan Toko yang Pasarkan Knalpot Bising

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dalam aturan kata I Made Agus, tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pada Pasal 8l (1) pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan /atau jasa dengan tak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan per undang undangan.

“Di Pasal 62 (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan di maksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar,” tegasnya.

Sementara pengemudi sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan dan tak laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULAJ,.dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp.250 ribu.

personel ditlantas yang melakukan sosialisasi tersebut juga memasang stiker imbauan dan larangan di toko tersebut.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Forkopimda Sinjai Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dan Akhlak bagi Siswa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Frederik V. Palimbong Lepas 19 Calon Jemaah Haji Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Bupati Toraja Utara melepas secara resmi 19 calon jamaah haji Kabupaten Toraja Utara yang...

Polres Soppeng Bersama Mahasiswa KKN UNIPOL Antisipasi Berita Hoax 

PEDOMANRAYAT ,SOPPENG , Dalam upaya mengantisipasi berita hoax,Polres Soppeng bekerjasama dengan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN )Tematik Universitas...

Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Plh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Ruslan SH MH memimpin langsung pemusnahan sejumlah barang bukti(BB)...

Berantas Narkoba, Pemkab Sinjai Ikuti Webinar Kebijakan TP4GN

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama beberapa unsur terkait mengikuti webinar diseminasi Kebijakan Tim Pencegahan dan Pemberantasan...