Lanjut Nursanti, sedangkan uang yang berjumlah 1 (satu) miliar itu merupakan uang kerja sama. “Karena dia menambang di tempat atau lokasi saya,” terangnya.
“Sedangkan uang 415 juta yang disebutkan H Junaidi itu tidak benar, saya tidak pernah tanda tangan apalagi menerima uang itu, kalau H Junaidi bisa membuktikan melalui saksi yang melihat saya tanda tangan pada saat itu, tolong dihadirkan saksi itu, namun yang saya akui itu 1 (satu) milyar yang H Junaidi investasi ke tambang saya,” bebernya.
Tambah Nursanti, yang dirinya laporkan itu adalah pencemaran nama baik dan pemalsuan tanda tangan pinjaman sementara.
“Saya cuma tahu itu, cuma kerja sama di tambang milik saya dan H Junaidi itu investasi sebesar 1 (satu) milyar,” tandas Nursanti sedih.(Hdr)