Pelaku Pemerkosaan Diringkus Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Modus operandi pelaku ANR melakukan pemerkosaan terhadap korban dikarenakan ada kesempatan dan timbul nafsu saat melihat korban,” terangnya.

Tak sampai 1×24 jam setelah kejadian, Personel Polsek Sesean dibackup oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku di Kole Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean,.

“Jadi setelah menerima laporan Korban, langsung kami tindaklanjuti sehingga pelaku bisa langsung diamankan, Jumat (12/01/2024) siang,” kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim menambahkan tersangka ANR (26) dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*/man)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tahapan Jadi Duta Pancasila, Purna Paskibraka Sinjai Ikuti Pembinaan dari BPIP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Terkait Pemberhentian Tenaga Kerja, Ini Penjelasan Resmi PT NIKO

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Pemberhentian sejumlah tenaga kerja di PT NICO yang terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan...

Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Buka Pelayanan Kerjasama Pembuatan Pasport

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Pemerintah Kabupaten Toraja Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo...

Unipol Soppeng Lolos 8 Besar PIMNAS 2025, Rektor Andi Adawiah Hadiri Pembukaan di Unhas

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Universitas Lamappapoleonro (Unipol) Soppeng kembali membuat bangga warga Soppeng. Kampus ini resmi masuk 8...

LAN RI dan Pemerintah Sulawesi Barat Perkuat Integritas Proses Seleksi JPT

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan...