Pelaku Pemerkosaan Diringkus Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Modus operandi pelaku ANR melakukan pemerkosaan terhadap korban dikarenakan ada kesempatan dan timbul nafsu saat melihat korban,” terangnya.

Tak sampai 1×24 jam setelah kejadian, Personel Polsek Sesean dibackup oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku di Kole Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean,.

“Jadi setelah menerima laporan Korban, langsung kami tindaklanjuti sehingga pelaku bisa langsung diamankan, Jumat (12/01/2024) siang,” kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim menambahkan tersangka ANR (26) dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*/man)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Buka Turnamen Gateball, Bupati ASA : Jadikan Ajang Sosialisasi ke Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...