PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,- Selama di tahun 2023 Polres Toraja Utara telah berhasil melakukan penindakan dan pembubaran sebanyak 32 kasus praktek perjudian terkhusus jenis sabung ayam.
Dari 32 kasus tersebut, dua (2) diantaranya yang dilimpahkan kepengadilan untuk dilakukan proses penegakan hukum.
Kedua (2) kasus Perjudian yang dilakukan proses hukum tersebut yaitu kasus Togel dengan nomor LP/A/08/VIII/2023/SPKT/SAT. RESKRIM/RES. TORUT pada bulan Agustus, serta kasus sabung ayam dengan nomor LP/A/10/XII/2023/SPKT/SAT. RESKRIM/RES. TORUT pada bulan Desember.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasi Humas IPTU Damianus Nisa mengatakan, selama tahun 2023 pihaknya menjadikan kasus perjudian terkhusus sabung ayam sebagai salah satu atensi dalam hal untuk dilakukan penindakan hingga penegakan hukum.
“Semua ada 32 penindakan dan pembubaran praktek perjudian yang telah Kita lakukan, 2 diantaranya dilakukan proses penegakan hukum,” kata Kasi Humas IPTU Damianus Nisa, Selasa, (16/01/2024).
“Selama kepemimpinan Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, pihaknya lebih mengedepankan upaya penindakan dalam bentuk pencegahan dari pada melakukan penegakan hukum terkait aktifitas judi jenis sabung ayam,” lanjutnya.