PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Kasus penikaman yang melukai dua orang korban di Buntu Labo terjadi pada Rabu siang, (17/1/2024). Personel Polsek Sanggalangi’ dibackup Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku penikaman dengan menggunakan senjata tajam jenis badik (pisau) di Lembang Buntu Labo, Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Toraja Utara.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial MJS (40), diketahui merupakan warga Jln. Edelwais Kelurahan Tampo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.
Peristiwa penganiayaan dialami oleh dua korban yang sementara dalam perawatan berjalan Gusti (32) dan Yohanis (36) dikarenakan adanya selisih paham pagi hari antara pihak keluarga pelaku dan keluarga korban.
Kejadian terjadi saat pihak keluarga pelaku tidak terima terkait atas penempatan letak Batu Simbuang untuk pelaksanaan adat Rambu Solo’ yang ditanam pada tanah yang diklaim oleh pihak keluarga pelaku.
Dari permasalahan itulah, hingga terjadi pertengkaran hingga kontak fisik saling dorong antara pihak keluarga korban yang akan melaksanakan acara adat Rambu Solo’ dengan pihak keluarga pelaku.
Peristiwa itu memuncak saat pelaku MJS (40) mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari pinggangnya kemudian mengarahkan badik yang digenggamnya ke arah keluarga korban.