PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Tim Kejaksaan Negeri Enrekang secara resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) paramedis/non-paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, tahun anggaran 2020-2022, pada Kamis (18/01/2024).
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli perhitungan kerugian keuangan negara, dan ahli pidana telah dilakukan. Hasil perhitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 391.725.000,- telah diakui sah, “kata Kejari Enrekang Padeli, SH. M.Hum. Kamis (18/01/2024).
Lebih lanjut, Padeli menyatakan, berdasarkan alat bukti, petunjuk, dan hasil ekspose perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam dugaan penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) paramedis/non-paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang selama tahun anggaran 2020-2022.
Sehingga tim Kejaksaan Negeri Enrekang menerbitkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing.