Diduga Korupsi Dana Kesehatan, Kejaksaan Enrekang Seret Mantan Kadinkes dan Dua Rekannya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

1. ST alias Pl, selaku Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020-2022/Kuasa Pengguna Anggaran, saat ini menjabat Asisten 1 Kabupaten Enrekang.
2. RH, selaku PPTK Tahun 2020.
3. AA, selaku Bendahara Pengeluaran Tahun 2020-2022.

Maka perbuatan ketiga tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dilakukan penahan selama 20 hari terhitung mulai 18 Januari 2024, dan mereka ditahan di Rutan kelas IIB Enrekang hingga 6 Februari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padela, menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan. Kasus ini dijadwalkan untuk sidang perdana pada bulan Februari 2024. (syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cegah Balap Liar, Kapolres Maros : Motor Akan Kami Sita Selama Tiga Bulan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dua Warga Sabbang Selatan, Mengaku Tidak Pernah Terima Bantuan Pemerintah Meski Hidup Miskin

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Potret kemiskinan kembali mencuat di Kabupaten Luwu Utara, warga Manda dan Lukas Tappe, warga...

The Sounds of Makassar”: Malam Syahdu Peluncuran Album ke-4 Mangara Jazz Project

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana Verda Contemporary Cuisine, Jl. Botolempangan, Makassar, berubah menjadi ruang penuh harmoni pada Senin malam,...

Pangdam XIV/Hasanuddin Dorong Staf Bergerak Cepat dan Sinergis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menegaskan pentingnya peningkatan peran strategis seluruh unsur staf saat...

Pangdam Hasanuddin Serukan Soliditas dan Kesiapsiagaan Hadapi Nataru dan Bencana

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan...