Diduga Korupsi Dana Kesehatan, Kejaksaan Enrekang Seret Mantan Kadinkes dan Dua Rekannya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

1. ST alias Pl, selaku Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020-2022/Kuasa Pengguna Anggaran, saat ini menjabat Asisten 1 Kabupaten Enrekang.
2. RH, selaku PPTK Tahun 2020.
3. AA, selaku Bendahara Pengeluaran Tahun 2020-2022.

Maka perbuatan ketiga tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dilakukan penahan selama 20 hari terhitung mulai 18 Januari 2024, dan mereka ditahan di Rutan kelas IIB Enrekang hingga 6 Februari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padela, menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan. Kasus ini dijadwalkan untuk sidang perdana pada bulan Februari 2024. (syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Akibat Cuaca Buruk, Dua Kapal Perintis Tujuan NTT Terhalang Berangkat dan Masih Berada di Pelabuhan Benteng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Atal S.Depari: DK Benteng Moral Organisasi

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan PWI periode 2025-2030 terpilih, Atal Sembiring Depari menegaskan, Dewan Kehormatan merupakan benteng...

Mentan Amran Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Pangan Sehat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem pangan yang sehat di...

Kongres Persatuan PWI 2025: Akhmad Munir, Ketua Umum PWI Pusat 2025-2030 Atal S. Depari Ketua Dewan Kehormatan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Drs. Akhmad Munir yang saat ini menjabat Direktur Utama LKBN “Antara”, terpilih sebagai Ketua Umum...

SD Negeri Parinring Makassar Gelar Dongeng Amal Bersama Kak Ahdan dan Deta

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mendengarkan dongeng sambil berdonasi. Itulah yang dilakukan SD Negeri Parinring, pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Sekolah...