1. ST alias Pl, selaku Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020-2022/Kuasa Pengguna Anggaran, saat ini menjabat Asisten 1 Kabupaten Enrekang.
2. RH, selaku PPTK Tahun 2020.
3. AA, selaku Bendahara Pengeluaran Tahun 2020-2022.
Maka perbuatan ketiga tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dilakukan penahan selama 20 hari terhitung mulai 18 Januari 2024, dan mereka ditahan di Rutan kelas IIB Enrekang hingga 6 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padela, menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan. Kasus ini dijadwalkan untuk sidang perdana pada bulan Februari 2024. (syafar)