“Ini MR setiap menggadaikan motor, menghilang lagi, gadai motor hilang lagi begitu seterusnya, namun pelaku ini selalu juga dimaafkan oleh ibunya,” ucapnya di Mako Polsek Mamajang Jl. Lanto Dg. Pasewang No.12, Jumat (19/01/2024) sekira pukul 03.30 Wita.
Urai Bintara Tinggi Polri berpangkat 1 (satu) balok perak bergelombang tersebut, masih ada 1 (satu) barang bukti lagi berupa motor karena sudah berpindah tangan sama rekan pelaku di Kabupaten Bulukumba.
“Motor tersebut sementara akan kami komunikasikan kepada rekan pelaku untuk diserahkan saja motor tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan,” beber Aipda Ilham.
Sementara itu pelaku MR (29) mengaku dihadapan penyidik Polsek Mamajang Aiptu Indrawan, telah menggadai motor tersebut untuk keperluan judi online dengan melakukan deposit di situs judi itu.
Kini pria berinisial MR (29) tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah ditahan di Mako Polsek Mamajang. Pelaku MR pun dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun.(Hdr)