Ibu Kandung Laporkan Anaknya Akibat Gadai Tiga Motor Milik Keluarga Untuk Judi Online

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Seorang pria berinisial MR (29) yang berprofesi sebagai tukang parkir di salah satu SMA Negeri di Kota Makassar ditangkap oleh Resmob Polsek Mamajang lantaran menggadaikan 3 (tiga) unit motor untuk keperluan bermain judi online.

Kapolsek Mamajang Ghafur Hidayat SIK MH mengungkapkan, kejadian ini terungkap ketika ibu kandung pelaku melaporkan anaknya MR (29) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mamajang akibat menggadaikan 3 (tiga) unit motor milik keluarganya.

Lanjut Kapolsek Mamajang, aksi yang dilancarkan pelaku MR (29) telah berlangsung sejak awal 2023 hingga 2024 ini. Untuk motor yang digadai itu berjenis Honda Vario sebesar Rp 2 juta, T5 Elektrik Rp 2,3 juta, dan satu lagi masih sementara ditelusuri.

Sementara itu, Kasi Humas Polsek Mamajang Aipda Ilham mengatakan, pelaku MR ini memang diketahui selalu menimbulkan keresahan bagi keluarganya.

"Ini MR setiap menggadaikan motor, menghilang lagi, gadai motor hilang lagi begitu seterusnya, namun pelaku ini selalu juga dimaafkan oleh ibunya," ucapnya di Mako Polsek Mamajang Jl. Lanto Dg. Pasewang No.12, Jumat (19/01/2024) sekira pukul 03.30 Wita.

Urai Bintara Tinggi Polri berpangkat 1 (satu) balok perak bergelombang tersebut, masih ada 1 (satu) barang bukti lagi berupa motor karena sudah berpindah tangan sama rekan pelaku di Kabupaten Bulukumba.

"Motor tersebut sementara akan kami komunikasikan kepada rekan pelaku untuk diserahkan saja motor tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan," beber Aipda Ilham.

Sementara itu pelaku MR (29) mengaku dihadapan penyidik Polsek Mamajang Aiptu Indrawan, telah menggadai motor tersebut untuk keperluan judi online dengan melakukan deposit di situs judi itu.

Kini pria berinisial MR (29) tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah ditahan di Mako Polsek Mamajang. Pelaku MR pun dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun.(Hdr)

Baca juga :  Dr. H. M. Sattar Taba, SE, MIP, Lulusan Terbaik IPDN 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BRI Sengkang Tegaskan Proses Lelang Dilaksanakan Sesuai Ketentuan, Hormati Aspirasi Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, SENGKANG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sengkang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kredit, termasuk...

Kajari Soppeng Dan Pimpinan Cabang Perum Bulog Teken MoU 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang S.H M.H menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)...

Polres Soppeng Peringati Hari Ibu Ke -97

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK bertindak sebagai Inspektur Upacara peringatan Hari Ibu ke...

BRI Cabang Sengkang Gelar Penggalangan Dana “Peduli Sumatera, Dalam Rangka HUT BRI ke-130

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke-130, BRI Cabang Sengkang...