PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pelayanan terkesan kurang profesional dan tidak transparan yang ditunjukkan oknum aparat penegak hukum kepada masyarakat dalam penanganan suatu perkara, bukan hanya terjadi di lingkungan kepolisian tetapi juga di institusi kejaksaan.
Seperti halnya yang dialami dan dikeluhkan pengacara Yodi Kristianto, SH, MH bersama kliennya keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Kamis (18/01/2024) siang, dengan tujuan menemui salah seorang jaksa.
Dihubungi media ini via telepon, Jumat (19/01/2024) siang, advokat berusia muda yang menjabat Direktur Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum YK&Partner itu mengaku, kedatangannya di kantor instansi penegak hukum tersebut dalam rangka memenuhi petunjuk jaksa M. Alatas yang menangani perkara kematian Virendy untuk melakukan koordinasi.
Yodi Kristianto mengungkapkan, sekitar awal November 2023 dirinya mendapat informasi dari penyidik Polres Maros bahwa berkas perkara kematian Virendy sudah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Maros. Meski hingga Desember 2023 tidak ada kabar terkait tindak lanjut perkara tersebut dan siapa jaksa yang ditunjuk menanganinya, diapun masih tetap bersabar menunggu.
Merasa terlalu lama tidak ada kejelasan, pengacara berdarah suku Dayak ini akhirnya meminta bantuan seseorang di lingkungan kejaksaan untuk mencari tahu perkembangan perkara kliennya. Bahkan Yodi telah merencanakan jika nasib perkara almarhum Virendy tetap saja kabur, dia segera mempertanyakan dengan bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Syukurlah, upayanya pun membuahkan hasil, dan di minggu kedua Desember 2023 barulah diperoleh informasi jika jaksa M. Alatas yang menangani kasus meninggalnya mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada minggu kedua Januari 2023.
“Melalui sebuah pesan whatsapp (WA), jaksa tersebut memberi petunjuk menyuruh saya selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum Virendy untuk langsung datang ke kantor Kejari Maros guna melakukan koordinasi. Atas petunjuk itulah sehingga saya kemarin siang datang bersama ayah dan kakak kandung almarhum,” tuturnya.
Anehnya, setibanya di pintu gerbang Kantor Kejari Maros yang tidak terbuka lebar pada saat jam kerja sebagaimana lazimnya di instansi-instansi lainnya, petugas pos penjagaan langsung menghadang dan menanyakan hendak menemui siapa dan maksud kedatangan.