Politik Asik Relawan Vs Politik Berisik BuzzeRp

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh : Arfian, Ketua Umum Pasukan 08

PENGGUNAAN Media Sosial dalam kontestasi politik di Indonesia memberikan dampak negatif dan positif terhadap demokrasi di Indonesia.

Sehingga membuat 2 klaster besar netizen dalam kampanye politik di media sosial, yakni Politik asik Relawan riang gembira dan Politik Berisik BuzzeRp yang tujuannya adalah memecah belah persatuan dan kesatuan serta menyebarkan hoax dan propaganda.

Rendahnya tingkat literasi netizen dimanfaatkan oleh kelompok BuzzeRp untuk memenuhi media sosial dengan konten konten propaganda, hoax dan jika perlu berita bohong akan mereka sebarkan.

Hal ini lah yang menyebabkan munculnya klaster kelompok relawan secara organik dari masyarakat netizen, mereka gerah, mereka muak, dan mereka tidak mau rakyat di adu domba kembali oleh kelompok BuzzeRp seperti pada pilkada DKI lalu.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Prof. Dr. Abdul Razak Munir, SE, M.Si, M.Mktg, CMP : Pengaruh Daya Saing, Bisa Buat UMKM Naik Kelas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bang Maman Serahkan “Koordinat Rasa” ke Deputi ANRI: Pertemuan Hangat yang Menghubungkan Buku, Kenangan, dan Arsip Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di antara rak-rak arsip yang menyimpan jejak sejarah bangsa, sebuah momen hangat terjadi di Gedung...

Polres Soppeng Gelar Operasi Zebra Pallawa 2025

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK memimpin gelar pasukan Operasi Zebra Pallawa -2025 di...

Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Bahas Gaza dan Perdamaian Dunia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kementerian Agama menginisiasi rangkaian seminar internasional bertema perdamaian dunia di empat Universitas Islam Negeri (UIN)...

Pengamat: Putusan PN Jaksel bahwa Fitnah Tempo Soal Pembungkaman Pers, Tidak Terbukti!

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pengamat pangan Debi Syahputra menilai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang menyatakan...