WN Diciduk Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Barang Bukti 1 Sachet Diamankan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Toraja Utara mulai marak, diharapkan peran masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan, karena narkoba adalah musuh utama yang harus terus diberantas demi untuk menyelamatkan generasi muda. Narkoba dapat mengancam masa depan anak bangsa, utamanya generasi muda Toraja yang masih dalam mengemban dunia pendidikan.

Keberhasilan dan kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali berhasil menciduk pelaku penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Jumat (12/01/2024) pekan lalu.

Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkoba di sekitar lokasi tempat Pelaku di ringkas.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, saat dikonfirmasi melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, Sabtu (20/01/2024) membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial WN (26) pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Tampo Tallunglipu.

Selain mengamankan WN, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Turut diamankan, 1 buah sedotan plastik warna hijau, dan 1 buah handphone merk Poco M3 warna kuning.

"Sebelum diamanakan, barang haram yang tersimpan di dalam plastik klip bening tersebut sempat dibuang oleh pelaku WN pada selokan dalam keadaan terbungkus dengan menggunakan resi transaksi perbankan," ungkapnya.

Dari sejumlah bukti yang didapatkan, pelaku WN akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Akp Syahrul. Ancaman hukumannya yaitu pidana paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 12 tahun," terang Syahrul.

Baca juga :  Warung Makan Gratis Denmadam XIV/Hasanuddin, Rakyat Merasa Dipeluk Haru

“Dengan telah diamankannya pelaku penyalahgunaan narkoba ini, Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati, dengan kasus ini kami akan terus mendalami untuk melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan bisa ada Tersangka baru," pungkas Syahrul Rajabia.(man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran K-Apel, Dorong Kolaborasi dan Literasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Walikota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Ketua PKK Makassar Melinda Aksa menghadiri syukuran ulang tahun ke-15...

Bupati Mamasa Hadiri Rapat Sidang Paripurna DPRD, Bahas Perubahan Anggaran Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Bupati Mamasa Welem Sambolangi menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, dalam...

Perkuat Sinergi Pendidikan Tinggi, UIT Makassar dan Unismuh Bone Tandatangani MoU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Indonesia Timur (UIT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jejaring kolaborasi akademik dengan menandatangani Memorandum...

PSMTI Jakarta Lantik Pengurus Baru, Wilianto Tanta Beri Dukungan

PEDOMAN RAKYAT, JAKARTA - Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PSMTI Jakarta periode 2025-2029 digelar di Rest Golden Sense Mangga...