“3 (tiga) TKP di Gowa dan 2 (dua) di Kecamatan Rappocini Makassar,” jelasnya.
Pelaku dalam melakukan aksinya dengan memaksa korban yang turun dari kendaraan kemudian mengambil secara paksa tas milik korban dan dibawa kabur.
“Di dalam satu tas korban ada laptop, handphone dan ada berlian, kerugian kurang lebih dua ratus lima puluh juta rupiah,” ungkap Kombes Mokhamad Ngajib.
Barang bukti dari hasi kejahatan pelaku ungkap Kapolrestabes sudah ada sebagian yang dijual dan hasil penjualan sudah dilakukan penyitaan.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tandas Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib.(Hdr)