Melawan Saat Hendak Diamankan Dua Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“3 (tiga) TKP di Gowa dan 2 (dua) di Kecamatan Rappocini Makassar,” jelasnya.

Pelaku dalam melakukan aksinya dengan memaksa korban yang turun dari kendaraan kemudian mengambil secara paksa tas milik korban dan dibawa kabur.

“Di dalam satu tas korban ada laptop, handphone dan ada berlian, kerugian kurang lebih dua ratus lima puluh juta rupiah,” ungkap Kombes Mokhamad Ngajib.

Barang bukti dari hasi kejahatan pelaku ungkap Kapolrestabes sudah ada sebagian yang dijual dan hasil penjualan sudah dilakukan penyitaan.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tandas Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Yayasan Insani Jaya Madani Serahkan Bantuan Sosial Kepada Bayu Prayogi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LAN RI Makassar Serahkan Hasil Uji Kompetensi/Job Fit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Mamasa

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Pemerintah Kabupaten Mamasa menerima hasil Uji Kompetensi/Job Fit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten...

Heny Suhaeny, Lulus dari Universitas Cobaan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tidak banyak sosok wanita pengusaha di Makassar yang mau meluangkan waktunya menulis buku. Mampu menyisihkan...

Pemkab Toraja Utara Terima Piagam Penghargaan Posbakum 100 %, Salvius : Komitmen Berikan Keadilan Bagi Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Atas nama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Bupati Frederik V. Palimbong yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda)...

Dalam RDP di Gedung DPRD Bulungan, Warga Kampung Baru Soroti Dugaan Penerbitan SHGU-SHGB PT BCAP dan PT KIPI yang Dinilai Tidak Sah

PEDOMANRAKYAT, BULUNGAN - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (6/10/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan...