PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polrestabes Makassar menindaklanjuti kasus pencurian uang sebesar 30 juta rupiah yang tersimpan di brankas Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, pada Selasa (23/01/2024) sekira pukul 03.00 Wita.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib SIK, MH mengungkapkan, setelah dilakukannya penyelidikan, olah TKP, dan pemeriksaan saksi-saksi, Alhamdulillah kurang dari 24 jam, Tim Jatanras Polrestabes Makassar bekerjasama dengan Polsek Panakukang Makassar berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian tersebut.
Pelaku berjumlah 3 (tiga) yaitu inisial W (27) yang merupakan cleaning service di UMI Makassar sekaligus selaku pemberi petunjuk kepada Polisi, sedangkan AS (36), dan AN (33 ) keduanya sebagai buruh harian lepas serta merupakan pelaku utama. Ketiga pelaku tersebut ditangkap di Kabupaten Gowa.
“Atas kejadian ini korban inisial X (bukan nama sebenarnya, red) mengalami kerugian sebesar 30 juta rupiah,” ungkap Kapolrestabes Makassar dalam Konferensi Persnya, Rabu (24/01/2024) sekira pukul 15.30 Wita
Urai Kombes Mokhamad Ngajib lagi, motif ketiga pelaku tersebut melakukan pencurian sejumlah uang tersebut adalah untuk membayar utang.