Pelaku Percobaan Pemerkosaan Diringkus Resmob Polres Tana Toraja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA.-- Pelaku percobaan pemerkosaan di rumah makan milik korban sebut saja 'Bunga', diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, jalan poros Makale - Rantepao Kelurahan Lemo Kecamatan Makale Utara Kabupaten Tana Toraja, Jumat (26/1/24) malam.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad Aidid, membenarkan adanya penangkapan tersebut, menurutnya berawal dari laporan korban di SPKT bahwa dirinya mengalami tindakan tak senonoh atau percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh inisial OM alias PB.

"Jadi berdasarkan hasil keterangan korban bahwa sekitar pukul 22.00 wita ia bersama anaknya sedang diwarung tiba - tiba terduga pelaku OM alias PB (45) yang diketahui berprofesi sebagai sopir angkot, mampir di warung korban dan mengajak korban untuk berbincang - bicang, setelah korban curhat mengenai masalahnya tiba - tiba OM meraba - raba korban saat korban ingin memberontak pelakupun mengancam dengan menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan dibunuh korban bersama anaknya," jelas Kasat Reskrim.

"Saat pelaku masuk ke kamar kecil korban bersama anaknya kabur lewat pintu belakang dan bersembunyi di salah satu rumah warga, keesokan paginya korban kembali ke warungnya dan pelaku sudah tidak ada namun hanpone milik korban diambil pelaku. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke SPKT Mapolres Tana Toraja," tambah AKP Ahmad.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja beserta dengan barang bukti berupa 3 buah handpone dan sebilah pisau beserta dengan sarungnya.

"Terduga pelaku diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian, dan saat dilakukan introgasi awal dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan percobaan pemerkosaan dan pengancaman, sehingga terhadap OM kami sangkakan Pasal 285 jo 53 KUHPidana dan atau 289 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim.(man).

Baca juga :  Bawa Bantuan, Tim BPBD Sulsel ke Lokasi Banjir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Independensi Wartawan Terancam, Hendry Ch Bangun Ingatkan Jangan Seret Nama

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jelang Kongres Persatuan PWI, isu intervensi pemerintah kembali mencuat. Padahal, penggunaan fasilitas Balai Pelatihan dan...

TK Ananda Semarakkan HUT ke-80 RI, Tanamkan Nasionalisme Lewat Lomba Edukatif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh keceriaan menyelimuti halaman TK Ananda di Jalan Mallombassang, Kota Makassar, Sabtu (23/8/2025). Dalam...

Kampus Harus Berdampak, Prof. Budu Usung Visi Unhas Sosio-Entrepreneurship

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Bakal calon Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2026–2030, Prof. Dr. Budu, Ph.D, Sp.M(K), menegaskan komitmennya...

Semangat Kebersamaan, Koramil 1408-05/Mariso Gelar Karya Bhakti Bersihkan Pasar Tamarunang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koramil 1408-05/Mariso kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan dengan menggelar Karya Bhakti pembersihan pasar di Jl....