“Setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan dan menimbang barang bukti seberat 0,22 gram, saat membuka pesan watshap di henpone terduga pelaku, diketahui beberapa obrolan yang ditemukan dan tidak sesuai dengan barang bukti yang ia kuasai sehingga kami menginterogasi kembali dan ia mengakui jika sebagian barang tersebut di bawa oleh rekannya, dari hasil interogasi kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil kembali mengamankan dua orang rekannya bersama satu buah saset berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram,” paparnya.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AT alias T (27) pekerjaan swasta beralamtakan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo bersama rekannya inisial DRP alias D (17) pengangguran alamat Ulo – Ulo Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Ruang Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja bersama barang bukti berupa dua buah saset berisikan Narkotika jenis sabu, tiga buah handpone dan dua unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
“Ketiga pelaku saat ini kami telah amankan dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara” Tutup AKP Nurtjahyana Amir Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja.(man)