PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA.- Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja mengungkap tiga pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang rencanan akan dipasarkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Terduga pelaku diketahui berinisial U alias K (20) warga asal Kecamatan Bua Kabupaten Luwu dengan status pengangguran, barang haram tersebut diketahui rencana akan dipasarkan di Kabupaten Tana Toraja.
Menurut Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo saat dikonfirmasi Selasa, (30/1/2024) melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, mengatakan bahwa saat melakukan rasia di jalan Pongtiku Kelurahan Pantan Kecamatan Makale, melihat pengendara roda dua yang mencurigakan saat dilakukan penggeledahan, saat digeledah ditemukan satu buah saset berisikan narkorika jenis sabu.
"Jadi pada saat kami melaksanakan kegiatan operasi dijalan Pongtiku kami menemukan pengendara roda dua yang mencurigakan setelah kami geledah akhirnya menemukan satu buah saset diduga berisikan Narkotika jenis sabu, selanjutnya kami bawa kekantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba.
"Setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan dan menimbang barang bukti seberat 0,22 gram, saat membuka pesan watshap di henpone terduga pelaku, diketahui beberapa obrolan yang ditemukan dan tidak sesuai dengan barang bukti yang ia kuasai sehingga kami menginterogasi kembali dan ia mengakui jika sebagian barang tersebut di bawa oleh rekannya, dari hasil interogasi kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil kembali mengamankan dua orang rekannya bersama satu buah saset berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram," paparnya.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AT alias T (27) pekerjaan swasta beralamtakan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo bersama rekannya inisial DRP alias D (17) pengangguran alamat Ulo - Ulo Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Ruang Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja bersama barang bukti berupa dua buah saset berisikan Narkotika jenis sabu, tiga buah handpone dan dua unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
"Ketiga pelaku saat ini kami telah amankan dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara" Tutup AKP Nurtjahyana Amir Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja.(man)