PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara menorehkan sejarah baru yakni berhasil mencatatkan realisasi capaian penerimaan pajak sebesar 104,23% di tahun 2023 yang merupakan ranking capaian Nasional ke 9 dari 34 Kantor Wilayah Seluruh Indonesia, Selasa (30/01/2024).
Capaian ini menjadi sejarah kedua yang berhasil ditorehkan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, dimana sebelumnya pada tahun 2022 telah berhasil menorehkan prestasi capaian realisasi penerimaan pajak 124,67% yang merupakan capaian 100% untuk pertama kali sejak tahun 2014. Berikut ilustrasi gambaran capaian penerimaan pajak selama 4 (empat) tahun yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Tahun 2020 sampai dengan 2023 ;
- Tahun 2020, target penerimaan pajak sebesar 13, 144 milyar, realisasi 12, 344 milyar atau 93, 91 persen, pertumbuhan -8, 94 persen.
- Tahun 2021, target penerimaan pajak sebesar 14, 536 milyar realisasi 13, 688 milyar atau 94,17 persen pertumbuhan sebesar 10, 88 persen.
- Tahun 2022, target penerimaan pajak sebesar 14, 653 milyar, realisasi 18, 267 milyar atau 124, 67 persen, pertumbuhan sebesar 33, 29 persen.
- Tahun 2023, target penerimaan pajak sebesar 18, 142 milyar, realisasi 18, 910 milyar atau 104, 23 persen, pertumbuhan sebesar 3, 40 persen.
Capaian kinerja diatas, adalah merupakan hasil dari kerja keras seluruh elemen pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara yang disertai dengan semangat menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, sinergi, melayani, dan kesempurnaan yang menjadi modal keberhasilan tersebut.
Beberapa waktu yang lalu pada saat acara Tax Gathering, Heri Kuswanto Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mengajak kepada para Wajib Pajak untuk bersama-sama melakukan sinergi dalam membangun negeri ternyata mampu
menggugah semangat Wajib Pajak sekaligus memberikan dorongan positif untuk bersama-sama bertanggung jawab merealisasikan penerimaan pajak 100% antara fiskus (pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas untuk mengurus dan menarik pajak, red) dan wajib pajak dalam bentuk pola sinergi yang sesuai dengan kaidah integritas yaitu penerapan perilaku wajib pajak sesuai dengan treatment.
Penerapan perilaku wajib pajak sesuai dengan treatment ternyata mampu mendorong kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dan mampu mendorong hasil yang positif pada aktivitas perluasan basis pemajakan dan penguatan intensifikasi serta pengawasan yang terencana dan terarah yang berbasis kewilayahan dan sektoral juga mampu menjadi daya dorong tercapainya optimalisasi penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara hingga terealisasi penerimaan pajak sebesar Rp.18.910.256.553.179,- atau 104,23 %.(*/Hdr)