Beli Obat-Obatan Terlarang Via Online, Seorang Pemuda Ditangkap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Seorang pria bernama Aswan Bin Farman (27) pekerjaan wiraswasta diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Gowa akibat menjual obat-obatan daftar G yang termasuk dalam golongan psikotropika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin SH MH mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi yaitu terdapat paket yang dikirim melalui salah satu platform belanja online mencurigakan berisi obat-obatan dengan nama penerima 'Sahra' yang beralamatkan di sebuah Desa di Kabupaten Gowa dengan nomor resi yang tertera di salah satu jasa pengiriman barang di Sungguminasa, Gowa.

"Kemudian personel Satresnarkoba Polres Gowa melakukan control delivery (memeriksa pengiriman, red) untuk mengantarkan paket tersebut," tegasnya saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Gowa, Rabu petang (31/01/2024) sekira pukul 17.30 Wita.

Lanjut Iptu Syarifuddin, personel Satresnarkoba Polres Gowa akhirnya mengantarkan paket tersebut dan menangkap tersangka Aswan yang juga si penerima paket tersebut di pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa Senin (29/01/2024) sekira pukul 20.30 Wita.

Kemudian paket yang dililit plaster berwarna bening dan oranye yang bertuliskan logo salah satu platform belanja online tersebut, dibuka dihadapan tersangka Aswan dan 1 (satu) buah dos warna cokelat yang didalamnya terdapat 2 (dua) botol plastik warna putih yang berisi tablet berwarna putih berlogo 'Y' dengan total 2033 butir dan 5 (lima) strip obat berwarna silver berjumlah 50 butir.

"Saat diinterogasi awal terhadap pelaku Aswan dan dirinya pun mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli secara online untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp 5000 per butir. Selanjutnya pelaku Aswan berikut barang buktinya diamankan di Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut," bebernya.

Baca juga :  Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP, Mentan Amran: Harga Harus Terkendali

Ketika ditanya oleh awak media terkait motif dan modus pelaku dalam melancarkan aksi tersebut, Iptu Syarifuddin menerangkan, pelaku Aswan membeli barang haram tersebut melalui salah satu platform belanja online dan dipasarkan untuk mendapatkan uang guna keperluan sehari-hari.

"Adapun modusnya, pelaku mendapatkan obat-obatan berbentuk tablet warna putih berlogo 'Y' tersebut melalui aplikasi belanja yaitu memesan secara online, selanjutnya pelaku dikirimkan resi pengiriman via jasa pengiriman barang," timpal Iptu Syarifuddin.

Urai Perwira Pertama Polri berpangkat 2 (dua) balok emas itu lagi, lalu pelaku Aswan menunggu barang tersebut tiba di tempat jasa pengiriman barang di Sungguminasa. Setelah paket tersebut sudah ada di lokasi, pelaku kembali menggunakan jasa pengiriman barang online dan mengambil paket tersebut.

Atas perbuatannya pelaku Aswan Bin Farman (27) didakwa dengan pasal 435 subsidair pasal 138 ayat 2 (dua) Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Kasatreskoba Polres Gowa ini pun menyebutkan, pelaku menjual obat-obatan tersebut sejak September 2023 silam, pelaku ini telah 3 (tiga) kali membeli barang haram tersebut melalui platform belanja online.

"Pelaku membeli obat-obatan tersebut pada Rabu 20 Desember 2023," tandas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin SH MH.

Sementara itu pelaku Aswan saat ditanya oleh media ini menuturkan apabila obat-obatan berbentuk tablet warna putih berlogo 'Y' sebanyak 2033 butir tersebut habis terjual, maka dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Anggota DPRD Parepare Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sapi

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE — Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan HM, anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024, sebagai tersangka dugaan korupsi...

Aliyah Mustika Ilham dan Ilham Arief Sirajuddin Kenang Sosok Almarhum Andi Chaerul Andi Tau yang Penuh Pengabdian

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam suasana haru, Aliyah Mustika Ilham bersama Ilham Arief Sirajuddin, Kamis, 16/10/2025 melayat ke rumah...

FGD Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Sumut 2026, Penetapan Upah Tahun 2026 Bisa Diterima Semua Pihak

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Pemerintah saat ini sedang mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Apapun hasil penetapan...

PWI Pokja Jaksel Gelar Penyuluhan Jauhi Narkoba, Perluas Wawasan Kebangsaan di SMPN 267 Jakarta

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dalam upaya menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba sejak usia dini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kelompok Kerja...