Plt. Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, S.H. mengatakan, atas insiden rudapaksa yang dialami ke 2 (dua) korban AS dan SA tersebut, masing-masing orang tua korban langsung berinisiatif untuk melaporkan para pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa, jelasnya di Mako Polres Gowa, Jl. Syamsuddin Tunru No 58, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (10/02/2024) sekira pukul 18.30 Wita.
“Dari 2 (dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus persetubuhan terhadap anak tersebut telah diamankan 8 (delapan) orang tersangka pada minggu pertama bulan februari 2024, sementara sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Gowa untuk proses penyidikan,” tandas perwira pertama Polri berangkat 1 (satu) balok emas itu.(Hdr)