Terdakwa Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif Kanca Pegadaian Rantepao Divonis 3 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) Bulan,” timpalnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar dalam Putusannya yang dibacakan oleh Hakim Ketua Ir. Abdul Rahman Karim, S.H. menjatuhkan vonis lebih ringan dari Tuntutan Jaksa penuntut Umum yaitu sebagai berikut :

1). Menyatakan Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur secara bersama-sama terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

2). Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Heri Malino selama 3 (tiga) tahun dan pidana penjara kepada terdakwa Wal Asri Nur selama 4 (empat) tahun, menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Heri Malino dan Terdakwa Wal Asri Nur masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

3). Membebankan kepada Terdakwa Heri Malino membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 134.411.649,- (seratus tiga puluh empat juta empat ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dan membebankan kepada terdakwa Wal Asri Nur untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801,- (delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh ribu delapan ratus satu rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Baca juga :  Cegah Laka Lantas, Unit Kamsel Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Berikan Sosialisasi Safety Riding Kepada Sopir Tronton

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa Wal Asri Nur menyatakan menerima putusan, Terdakwa Heri Malino menyatakan sikap pikir-pikir dan Penuntut Umum juga masih menyatakan sikap pikir-pikir,” tandas Kasi Penkum Soetarmi SH MH.(*/Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH
Contact : 081342632335

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ditutup oleh Camat, BKPRMI Sinjai Utara Sukses Adakan Aneka Lomba

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi...

Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel Akan Gelar Sekolah Tabligh #2 Zona II Pangkep, Barru, Jeneponto, dan Bantaeng, 1-14 September 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Sekolah Tabligh #2 siap digelar setelah pengurus Majelis Tabligh Muhammadiyah Sulsel melakukan kunjungan dan pertemuan dengan...

Dukung Pembangunan IKN, Arwan Tjahjadi Pimpin Usahawan Makassar Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, PENAJAM – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia berlangsung penuh khidmat di Lapangan Plaza...

Meriah, Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Kompleks Anggrek Kelurahan Tombolo Kabupaten Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 sangat terasa di Kompleks...