Terdakwa Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif Kanca Pegadaian Rantepao Divonis 3 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) Bulan,” timpalnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar dalam Putusannya yang dibacakan oleh Hakim Ketua Ir. Abdul Rahman Karim, S.H. menjatuhkan vonis lebih ringan dari Tuntutan Jaksa penuntut Umum yaitu sebagai berikut :

1). Menyatakan Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur secara bersama-sama terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

2). Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Heri Malino selama 3 (tiga) tahun dan pidana penjara kepada terdakwa Wal Asri Nur selama 4 (empat) tahun, menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Heri Malino dan Terdakwa Wal Asri Nur masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

3). Membebankan kepada Terdakwa Heri Malino membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 134.411.649,- (seratus tiga puluh empat juta empat ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dan membebankan kepada terdakwa Wal Asri Nur untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801,- (delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh ribu delapan ratus satu rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Baca juga :  Wabup Drs. H. Alimin, M.Si Lepas Jamaah Umroh yang Diberangkatkan Pemkab Pinrang

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa Wal Asri Nur menyatakan menerima putusan, Terdakwa Heri Malino menyatakan sikap pikir-pikir dan Penuntut Umum juga masih menyatakan sikap pikir-pikir,” tandas Kasi Penkum Soetarmi SH MH.(*/Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH
Contact : 081342632335

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Aksi Preventif PLN: 16 Pohon Berisiko Dipangkas di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat serta meningkatkan keandalan pasokan listrik, PLN ULP Sinjai bersama mitra...

Sektor Pertanian Melesat, Mentan Amran: Berkat Kebijakan Spektakuler Presiden Prabowo

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa lonjakan capaian sektor pertanian sepanjang 2024–2025 merupakan bukti...

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...

Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M Syukri menyesalkan bentrok yang terjadi antara sekuriti...