Urai Perwira Menengah Polri bertanda pangkat 3 (tiga) bunga melati emas itu lagi, diduga ungkapan tersangka Zamroni erat kaitannya dengan penistaan agama Islam.
“Lalu langkah kami yaitu menerima laporan Polisi dari Ketua Harian Brigade Muslim Indonesia (BMI) Hanif Abu Muslim, dengan nomor pengaduan LP/219/II/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS tanggal 05 Februari itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” timpalnya.
Sedangkan pelapor Hanif Abu Muslim mengaku dan membenarkan yaitu mengetahui pernah melihat situs video nonton online yang populer itu dengan nama akun Dodi Safriadi.
Ditempat yang sama, Ahli dari MUI Sulsel Prof Dr H Ruslan Wahab MA mengatakan, MUI Sulsel menyatakan Aliran Taklim Makrifat adalah sesat dan menyesatkan.
Sementara itu, seorang mantan pengikut Jemaah Taklim Makrifat, Rais SH mengaku lebih kurang 2 (dua) tahun bergabung pada aliran sesat ini, lalu keluar akibat aliran ini sudah jauh melenceng dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Tambah Kombes Mokhamad Ngajib, penetapan tersangka Zamroni itu sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun, atau bayar denda paling tinggi 1 (satu) milyar,” tandas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H.(Hdr)