Nistakan Agama, Zamroni Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Seorang pria beralamat di Kabupaten Gowa atas nama Zamroni alias Mr TM (47) diciduk Tim Jatanras Polrestabes Makassar saat berada di Perumahan Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan aliran sesat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H, dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Mappaoddang Mako Polrestabes Makassar Jl. Ahmad Yani No 09, Kota Makassar, Selasa sore (13/02/2024) sekira pukul 16.10 Wita.

Lanjutnya, modus penistaan agama tersebut yang dilakukan oleh Zamroni ST alias Mr TM sebagai pimpinan kelompok Taklim Makrifat, telah melakukan ajaran sesat dengan cara berdakwah melalui sebuah kanal platform untuk menonton video secara online.

"Pelaku penistaan agama Zamroni itu bilang di sebuah kanal platform nonton video online yaitu mengaji (baca Al-Quran, red) tidak penting karena bukan ajaran Nabi, Allah itu wujudnya laki-laki, Muhammad SAW bukan Nabi terakhir dan juga tersangka itu mengucapkan penghinaan kepada para Ulama dengan mengatakan 'Janco'," jelas Ngajib.

Diketahui, tersangka Zamroni sudah sejak lama berdakwah yaitu menganjurkan kepada pengikut alias Jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui dirinya, dan juga ketika berceramah tersangka selalu merekam video untuk selanjutnya diunggah dan memposting ke medsos platform untuk menonton video secara online.

Awalnya beredar di media sosial sejumlah warga menggeruduk rumah yang diduga mengajarkan aliran sesat di Jl Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada 05 Februari lalu. Sehingga dengan adanya kejadian itu, sebuah akun video online bernama Dodi Sefriadi alamat URL HTTPS://WWW.YOUTUBE. COM/WATCH?V= 0XYBBWVODU, yang pada salah satu konten video tersebut terdapat penggalan video dari terdakwa Zamroni mengatakan, "Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi, dan Allah wujudnya laki-laki".

Baca juga :  Polres Luwu Utara Berbagi Parsel Kepada Jurnalis

"Lalu ditemukan juga akun menonton video online lainnya atas nama Ahmadnisanisa, yang juga pada penggalan video tersebut dengan identitas Mr TM mengatakan Nabi Muhammad bukan Nabi terakhir, dan menghina Majelis Ulama Indonesia dengan mengatakan 'Janco'," bebernya.

Urai Perwira Menengah Polri bertanda pangkat 3 (tiga) bunga melati emas itu lagi, diduga ungkapan tersangka Zamroni erat kaitannya dengan penistaan agama Islam.

"Lalu langkah kami yaitu menerima laporan Polisi dari Ketua Harian Brigade Muslim Indonesia (BMI) Hanif Abu Muslim, dengan nomor pengaduan LP/219/II/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS tanggal 05 Februari itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan," timpalnya.

Sedangkan pelapor Hanif Abu Muslim mengaku dan membenarkan yaitu mengetahui pernah melihat situs video nonton online yang populer itu dengan nama akun Dodi Safriadi.

Ditempat yang sama, Ahli dari MUI Sulsel Prof Dr H Ruslan Wahab MA mengatakan, MUI Sulsel menyatakan Aliran Taklim Makrifat adalah sesat dan menyesatkan.

Sementara itu, seorang mantan pengikut Jemaah Taklim Makrifat, Rais SH mengaku lebih kurang 2 (dua) tahun bergabung pada aliran sesat ini, lalu keluar akibat aliran ini sudah jauh melenceng dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Tambah Kombes Mokhamad Ngajib, penetapan tersangka Zamroni itu sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun, atau bayar denda paling tinggi 1 (satu) milyar," tandas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SMP Negeri 1 Watansoppeng Juara Umum FLS3N Tahun 2025 Kab. Soppeng 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – SMP Negeri 1 Watansoppeng sebagai salahsatu sekolah favorit di Kabupaten Soppeng kembali menambah koleksi penghargaan...

Panitia Konferensi PWI Kab.Soppeng Audience Dengan Kapolres 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG ,Setelah melakukan audience dengan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ,panitia konferensi PWI Kabupaten Soppeng belum lama...

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...

Danrem 141/TP Pimpin Serah Terima Enam Dandim di Kodim 1414/Tator

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tujuh Pucuk Pimpinan di wilayah Korem 141 Todopuli Sulawesi Selatan resmi berganti, satu jabatan...