Gabungan Aktivis Makassar, Nyatakan Sikap Kawal Pemilu 2024 Hingga Tuntas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Gabungan aktivis siap mengawal pelaksanaan dan proses pemungutan suara di Pemilu 2024 yang dinilai cacat hukum dan merusak prinsip demokrasi.

Adapun hal tersebut disampaikan oleh tujuh aktivis diantaranya, HMI, GMKI, GAMKI, Pemuda Katolik (PK), KSPSI Makassar, SIMPOSIUM dan FSPMI yang menggelar Konferensi Pers, pada Jum'at (16/2/2024) Malam dan menyatakan sikap bersama.

Ketujuh aktivis tersebut menyatakan dengan telah terlaksananya proses pemungutan suara di Pemilu 2024 baik legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia akan terus dikawal hingga adanya penetapan hasil akhir yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

"Kami akan terus mengawal khususnya pada persoalan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/202 karena dinilai cacat hukum dan dinilai merusak prinsip demokrasi," ujar salah satu aktivis yang disapa Muhammad Vicky.

Lanjut akan terus mengawal terkait dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) PUTUSAN Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, yang bahwa Ketua KPU RI bersama dengan anggotanya telah melakukan pelanggaran kode etik.

Dipimpin oleh Ketua GMKI Cabang Makassar, Fiky menyampaikan pernyataan sikapnya, dengan telah terlaksananya proses pemungutan suara di Pemilu 2024, baik itu pemilu legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, maka melalui kesempatan ini kami akan mengawal hingga pada adanya penetapan hasil akhir yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, ulas Fiky dihadapan awak media.

Fiky juga menyampaikan akan terus mengawal khususnya pada persoalan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/202 karena dinilai cacat hukum dan dinilai merusak prinsip demokrasi, kemudian juga mengawal terkait dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putusan Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP /XII/2023 Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023$ Nomor $141-PKE-DKPP/XII/2023, bahwasannya Ketua KPU RI bersama dengan anggotanya telah melakukan pelanggaran kode etik, karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden, pada tanggal 25 Oktober 2023, sementara belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Baca juga :  YAJI Gagas Daurah Bekal Ramadan di Sinjai

"Adapun pelanggaran tersebut lantaran telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 sementara belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202," tandasnya.(*/Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Makassar Dukung PWI Sulsel Gelar Rapat Kerja dan Resmikan Kantor Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi dari jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi...

Ir. Arwan Tjahjadi Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Healing Camp Makassar 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebuah terobosan baru dalam dunia kesehatan akan hadir di Kota Makassar melalui Healing Camp perdana,...

Warrior Taekwondo Kemenag Sulsel Angkat Nama Daerah Melalui Dua Ajang Bergengsi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Warrior Taekwondo binaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan pulang dengan kepala tegak dari...

Koramil 1408-08/Makassar Bersama Rakyat, Gotong Royong Ciptakan Pasar yang Nyaman

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat gotong royong kembali ditunjukkan oleh TNI bersama masyarakat dalam kegiatan Karya Bhakti Pembersihan Pasar...