Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 2899 BO. Pelaku saat ini telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polres Gowa.
Modus operandi pelaku terungkap, dimana ia menyerang korban dengan menikam dada kiri dan kanan, serta lengan kanan dan pelipis kanan menggunakan pisau.
Kasus ini dilaporkan dengan Dasar Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Sek Bontomarannu/Res Gowa/Polda Sulsel tanggal 18 Februari 2024. Kejadian tersebut memberikan dampak mendalam di masyarakat setempat dan proses hukum akan terus berlanjut untuk mencari keadilan bagi korban. (*/Hdr)