Rugikan Negara 200 Juta Lebih, MJ Diancam Kurungan 6 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyerahkan tanggung jawab tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Kejaksaan Negeri Kejari Maros, Senin (19/02/2024).

Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Sunarko mengatakan, tersangka MJ selaku Direktur CV BP, perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga telah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong/dipungut dan/ atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2017 hingga Desember 2018.

“Atas perbuatannya tersebut, MJ menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp.217.450.035,00 (dua ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu tiga puluh lima rupiah),” jelasnya.

Lanjut Kabid Humas Kanwil DJP Sulselbartra, MJ diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam menjalankan penegakan hukum (law enforcement) bidang perpajakan, Kanwil DJP Sulsebartra senantiasa memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara karena Kanwil DJP Sulselbartra selalu mengupayakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap permulaan pemeriksaan bukti
permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44 B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.

Baca juga :  Unik, Es Teh Ini Disajikan dengan Konsep Pom Bensin

“Terhadap tersangka MJ, sebelumnya telah berjanji untuk melunasi seluruh utang pajaknya, namun pada kenyataannya, sampai dengan tanggal 22 November 2022, janji tersangka MJ untuk melunasi utang pajak tersebut ternyata tidak dipenuhi,” beber Sunarko.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Produksi Meningkat, Stok Beras Berlimpah, Litbang Kompas: Masyarakat Puas dengan Kinerja Kementan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kinerja sektor pertanian di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terus menunjukkan hasil...

Kepuasan Petani Terhadap Kinerja Kementerian Pertanian Capai 84 Persen

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kepuasan masyarakat terhadap kinerja sektor pertanian dibawah pimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terus...

Wujudkan Lingkungan Bebas Rabies di Toraja Utara,132 Hewan Divaksin di Puncak World Rabies Day 2025

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Irjen Peternakan bersama Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros, bekerja...

Prajurit dan Persit Harus Jadi Teladan Digital, Pesan Tegas Pangdam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah XIV/Hasanuddin, Ny....