“Tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar kurang lebih 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka,” tukasnya.
Sebelum mengamankan Tersangka T, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan Tersangka T ditempat persembunyiannya di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.
Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk dilanjutkannya proses Penyidikan Tersangka inisial T, agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan Kepastian Hukum, tandas Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi S.H.,M.H, Contact : 081342632335