PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana pencurian emas lebih dari 2 (dua) Kilogram di sebuah rumah di BTN Minasa Upa, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Senin 12 Februari 2024 lalu, sekira pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, SIK, SH, dalam konferensi persnya mengungkapkan, tiga tersangka, dan seorang penadah berhasil diringkus oleh gabungan Resmob Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulsel.
Tiga tersangka diamankan, yaitu Ade (33) berprofesi sebagai driver online, Abd Rahman alias Ihsan (37) bekerja sebagai buruh kapal, dan Asdi Arif alias ADI (33) sebagai buruh harian, serta seorang penadah yang bernama HM Rusli (51) wiraswasta/pengrajin emas.