PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana pencurian emas lebih dari 2 (dua) Kilogram di sebuah rumah di BTN Minasa Upa, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Senin 12 Februari 2024 lalu, sekira pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, SIK, SH, dalam konferensi persnya mengungkapkan, tiga tersangka, dan seorang penadah berhasil diringkus oleh gabungan Resmob Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulsel.
Tiga tersangka diamankan, yaitu Ade (33) berprofesi sebagai driver online, Abd Rahman alias Ihsan (37) bekerja sebagai buruh kapal, dan Asdi Arif alias ADI (33) sebagai buruh harian, serta seorang penadah yang bernama HM Rusli (51) wiraswasta/pengrajin emas.
"Adapun motifnya adalah kebutuhan ekonomi untuk kepentingan pribadi," ucap Kompol Devi.
Lanjut Perwira Menengah Polri bertanda pangkat 1 (satu) bunga melati emas itu, korbannya adalah pensiunan dosen atas nama Kastumuni Harto (51) beralamatkan di BTN Minasa Upa Kota Makassar.
Ada pun kronologis kejadian tindak pidana pencurian ini adalah, saat itu korban sedang berada di Masjid karena merupakan salah satu pengurus Masjid, sehingga rumahnya kosong dengan pagar tertutup kunci namun tidak digembok.
"Korban meninggalkan rumah dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 20.30 Wita, pada saat itulah pelaku memanfaatkan keadaan dengan cara berpura-pura mengantar paket," timpalnya.
Untuk meyakinkan ada orang atau tidak di rumah yang ingin disatroninya, maka pelaku berteriak dengan mengatakan "paket" sebanyak 3 (tiga) kali, setelah yakin tidak ada orang, maka pelaku Ade (33) tahun langsung masuk dan membobol rumah korban Kastumuni Harto (51).
Urai Kasatreskrim, setelah memasuki rumah korban, pelaku menemukan sebuah brankas yang awalnya dikira oleh pelaku adalah meja tempat beberapa tas. Selanjutnya pelaku mendorong brankas hingga ke ruang depan dan meninggalkan rumah korban untuk memanggil 2 (dua) orang rekannya untuk membantu mengangkat dan membawa brankas tersebut.
Atas kejadian tersebut, sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan oleh personel Polrestabes Makassar, diantaranya adalah 8 (delapan) keping logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram dengan kadar emas 999,9 persen, berat keseluruhan 800 gram.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah sebagaimana yang dimaksudkan oleh pasal 363 ayat (1) Ke 3e, Ke 4e, Ke 5e, dan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 (delapan) tahun penjara," tandas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, SIK, SH.(Hdr)