Ahmad melanjutkan, saat di TPS 40 saksi PAN atas nama Ruslan itu tidak hadir, karena menurutnya Ruslan bukan saksi PAN yang diutus pada saat itu, dia (Ruslan, red) nanti bertugas sebagai saksi PAN pada saat pembukaan kotak suara.
“Pastinya, semua angka-angka yang tertera di C1 salinan, disaksikan oleh para saksi, PTPS dan telah ditandatangani,” tukasnya.
“Sekali lagi, terkait adanya pemberitaan yang beredar di media sosial itu, selaku Ketua KPPS TPS 040 saya hanya bisa bertanggung jawab di TPS 040, kondisi di luar sy tidak bisa berkomentar,” ujarnya.
Sedangkan kegiatan yang ada di TPS 040 Kelurahan Katimbang sejak mulai dibuka pukul 07.30 Wita berlangsung hingga pukul 17.30 Wita yaitu pengantaran kotak suara, dirinya di dampingi oleh PTPS dan berakhir di Kelurahan.
“Setelah penyerahan kotak suara itu, sudah, saya pulang untuk beristirahat,” sebutnya lagi.
Ketua KPPS TPS 040 ini pun berdalih, tidak menginginkan ada saksi dan PTPS yang meninggalkan ruangan penghitungan suara, supaya tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak-tidak.
“Nah, setelah proses penghitungan suara sudah selesai, saya langsung bertanya kepada para saksi, apakah ada yang keberatan pada proses yang telah berjalan ini ?, kalau ada maka ajukan secara tertulis, kalau tidak ada, tanda tangan semua ma ki,” pungkas Ketua KPPS TPS 040 Kelurahan Katimbang Ahmad Spd.
Sementara itu, Caleg DPRD Makassar partai Demokrat juga berasal dari dapil 3 (tiga) Tamalanrea-Biringkanayya Tri Sulkarnain Ahmad menuturkan, kalau ada oknum yang melakukan pencurian suara, pasti mencederai demokrasi dan harus ditindak lanjuti supaya memberikan efek jera dan tidak ada lagi pihak-pihak yang bisa merusak citra pemilu kedepannya.(Hdr)