Kajari Minahasa Gelar Ekspos Perkara Restorative Justice Ke-5 Tahun 2024

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ekspose perkara restorative justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus berinovasi tugas dan fungsinya, sekaligus memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara.

Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Ekspos perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk memastikan bahwa keadilan diwujudkan melalui pendekatan yang lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (dn)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hari Pramuka Ke-62 Di Bone, 910 Penari Kolosal Pesona Benderaku

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PA Bangkalan Peringati HUT ke-80 MA.

Keterangan foto: Ketua PA Bangkalan Dewi Ati, S.H.,M.H. menyerahkan potongan tumpeng kepada Wakil Ketua PA Bangkalan Syaefuddin, S.H.,M.H....

Terima Dua Penghargaan, Ini Kata Bupati Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan RI, Kabupaten Sinjai mendapat kado spesial berupa...

HUT ke-80 RI: AMA Makassar Hadirkan Energi Kolaborasi di Ibu Kota Nusantara

PEDOMANRAKYAT, PENAJAM – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Asosiasi Manajemen Indonesia (AMA) Chapter Makassar turut ambil...

Kadispora Temui Bupati Sinjai, Ini yang Dibahas

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sinjai akan melaksanakan Sosialisasi Wirausaha Pemula pada Hari Kamis...