PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Herman dan kawan-kawannya, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Setiadi, telah divonis bersalah oleh majelis Hakim. Meskipun terbukti bersalah, para terdakwa diberikan hukuman bebas bersyarat, dengan masa percobaan selama 8 bulan. Keputusan ini berarti mereka tidak perlu menjalani penahanan di RUTAN kelas II Enrekang, kecuali jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
Sebelumnya, Herman, yang akrab disapa emmank, dan rekan-rekannya, telah dijatuhi vonis penjara masing-masing selama 6 bulan. Namun, pada tanggal 29 Februari 2024, satu hari setelah pengumuman putusan, para terdakwa yang mendapatkan vonis bebas bersyarat dijemput langsung di Rutan Kelas IIB Enrekang oleh Penasehat Hukumnya.
Advokat. Bani, S.H, dan Muh Faisal Masri, S.H, M.H, serta tim penasehat hukum para terdakwa menyatakan bahwa mereka telah menerima putusan Hakim. Mereka menyatakan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Enrekang. (syafar)