PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan rekapitulasi hasil pemilu 2024 tingkat Kota, di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard Nomor 10, Kota Makassar, Jumat (01/03/2024) sekira pukul 14.15 Wita.
Namun sedihnya, ajang 5 (lima) tahunan itu diwarnai aksi "pencurian" suara yang semakin membumi dan berlarut-larut hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara alias KPPS saat rekap suara.
Sistem kerja panitia Pemilu ini terbongkar saat hendak menghitung suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Makassar Daerah Pemilihan 5 atau Dapil 5.
Terduga pelaku tersebut dengan sengaja melubangi lembaran kertas suara menggunakan kuku, sehingga membuatnya rusak dan dianggap batal oleh petugas di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Walau belum ada keterangan resmi dari pihak KPU atau Bawaslu, Komisioner KPU Makassar mengakui, sejak dimulainya proses perhitungan suara dari tingkat TPS hingga kecamatan, berbagai insiden telah terjadi.
"Memang benar, sejak setelah pencoblosan, dalam proses rekapitulasi dari tingkat TPS oleh KPPS hingga ke tingkat kecamatan oleh PPK, terjadi berbagai masalah, termasuk terkait suara Caleg," kata Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih saat diwawancarai oleh sejumlah awak media.
Komisioner KPU Makassar dari Divisi Teknis itu pun mengakui adanya kendala dalam proses perhitungan suara di tingkat kecamatan, seperti ketidaksesuaian antara jumlah suara akhir dengan jumlah pemilih dan data yang disampaikan oleh saksi.
"Misalnya, masalah kesalahan perhitungan, hampir semua kecamatan mengalami hal yang serupa. Jadi, jika angkanya tidak sesuai, surat suara harus dibuka kembali dan dihitung ulang untuk memastikan jumlah suara yang sah," jelasnya.
Lanjutnya, proses perhitungan suara itu, penting untuk menyelaraskan semua data, termasuk hasil suara dari TPS yang dibawa ke tingkat kecamatan dan disinkronkan dengan data saksi.
"Jika semua sesuai, proses berjalan lancar, tetapi jika tidak, kita harus menemukan di mana kesalahan terjadi, dan jika terkait dengan hasil suara, kita harus membuka kembali surat suara," timpalnya.
Dari informasi yang beredar luas, salah seorang anggota KPPS di TPS 45 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diduga kuat telah merusak lembaran kertas hak suara yang telah dipilih oleh warga. Daerah Pemilihan 5 (Dapil 5) Kota Makassar meliputi Kecamatan Mamajang, Tamalate, dan Mariso, yang dikenal sebagai Dapil Neraka bagi para pegiat politik.
Awalnya, gerak-gerik oknum tersebut terpantau oleh beberapa warga di sekitarnya. Tanpa menunggu, warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT, yang kemudian dilaporkan ke Ketua RW setempat.
Ketua RW 07, Marlina, saat mendengar laporan tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan mengutuk tindakan curang yang dilakukan oleh anggota KPPS yang dapat merugikan salah satu kandidat.
"Salah seorang warga melaporkan kepada saya, seorang anggota KPPS berinisial SR sengaja merusak lembaran kertas hak suara dengan menggunakan kuku jari kelingkingnya," ucapnya.
Marlina juga menduga, tindakan anggota KPPS tersebut terkait dengan menaikkan Caleg lainnya.
"Akibat tindakannya, setidaknya 65 surat suara dinyatakan batal, dan mayoritas suara berasal dari Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," tambahnya. (Hdr)