Sering Bobol Sejumlah Kios Jualan, NBR Diringkus Polisi di Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Seorang pria Berinisial NBR (29) yang sering meresahkan warga dengan melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Kabupaten Toraja Utara berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara bersama Personel Polsek Sopai.

Sementara melakukan aksinya pria NBR diringkus di Wilayah Lembang Salu Sopai, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara saat sedang kembali melancarkan aksinya namun terlihat oleh salah seorang warga, Sabtu (02/03/2024) dini hari.

Diketahui, NBR merupakan warga Lembang Ulusalu Kecamatan Sa’dan yang sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian di empat TKP yang berbeda, sebut saja di Toko Adelia Kelurahan Pasele, di Pangrante Timur Kecamatan Rantepao, di Tandung Lembang Tondon, dan di Salah Satu Kios yang ada di Keluarahan Tallunglipu Matallo.

Saat dikonfirmasi Selasa, (5/3/2024), Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Aris Saidy membenarkan adanya pengungkapan tersebut, bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial NBR yang sementara beraksi dalam pencurian.

Dijelaskannya, NBR diamankan berdasarkan sejumlah Laporan Polisi yang masuk, diantaranya LP/B/185/VII/2023/SPKT tanggal 17 Juli 2023, LP/B/333/XII/2023/SPKT tanggal 21 Desember 2023, LP/B/340/XII/2023/SPKT tanggal 25 Desember 2023, dan LP/B/42/II/2024/SPKT tanggal 05 Februari 2024.

"Dalam sejumlah laporan yang diterima, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok serta mencongkel pintu maupun jendela toko, serta rumah yang keadaan kosong milik para Korbannya," terang Kasat Reskrim.

Saat dilakukan introgasi, terduga pelaku NBR mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan aksi pencurian total sebanyak 17 kali. Pengembangan akan dilakukan guna mengetahui apakah korban bergerak sendiri atau berkelompok, dan untuk memastikan TKP lainnya yang telah disebutkan oleh terduga pelaku.

Ditambahkannya, selain mengamankan NBR, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 unit Handphone jenis Android warna hitam, 1 buah Obeng, 1 buah Palu yang sudah rusak, 1 buah parang, 1 unit Sepeda Motor jenis matic warna merah, 1 buah Jaket warna biru, dan 1 buah sarung.

Baca juga :  Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI Arianto Condrowibowo Pimpin Upacara Sertijab dan Pisah Sambut Danlantamal VI Makassar

"Untuk menghadapi proses hukum, pelaku saat ini sedang menjalani penahanan di Mapolres Toraja Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," tutup Kasat Reskrim. (pria).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sinergi LAN–Pemkot Parepare dalam Penguatan Nilai Dasar ASN

PEDOMANRANKYAT, MAKASSAR - Sebagai bagian dari implementasi penguatan kapasitas aparatur, Pusjar SKMP LAN Makassar menggelar sesi Ceramah Penguatan...

Aksi Preventif PLN: 16 Pohon Berisiko Dipangkas di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat serta meningkatkan keandalan pasokan listrik, PLN ULP Sinjai bersama mitra...

Sektor Pertanian Melesat, Mentan Amran: Berkat Kebijakan Spektakuler Presiden Prabowo

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa lonjakan capaian sektor pertanian sepanjang 2024–2025 merupakan bukti...

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...