Dari pengakuan korban, pelaku ini sepertinya iri dengan dirinya karena join bisnis dengan Mira yang juga seorang Owner Kosmetik di Kota Makassar.
“Waktu itu saya katakan apa hubungannya dengan kamu (Abhel, red), memangnya kamu boleh tidak berikan saya makan kalau saya tidak join bisnis dengan Mira, itu hak saya mau join dengan siapa pun,” tanya korban kepada pelaku dengan nada kesal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, Iptu Firman, membenarkan adanya laporan polisi dan menyatakan, saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini.
Kuasa Hukum Melisa, Asbullah Thamrin SH MH yang juga berasal dari LKBH Universitas Sawerigading Makassar pun angkat bicara terkait kasus yang menimpa kliennya, jadi Melisa itu merasa terancam atas apa yang dilakukan pelaku Sarifah alias Abhel itu.
“Di dalam laporan itu, pelaku diduga melanggar pasal 369 KUHP mengenai pengancaman, tetapi namun kami juga melihat disini ada juga pelanggan terkait UU ITE yang dimana pada pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik melalui Media Sosial alias Medsos,” jelasnya.
Lanjut Asbullah, ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik untuk mengembangkan kasus ini, yang jelas pada prinsipnya klien kami ini merasa terancam, sehingga sampai hari ini korban Mei ini tidak aktif lagi dalam menjalankan usahanya.
“Saya sebagai kuasa hukum korban, tentu sangat berharap kasus ini menjadi atensi dari pihak Kepolisian, dan saya melihat kasus ini mengarah ke persaingan bisnis namun tentu dalam hal ini klien kami sudah sangat dirugikan secara materil maupun immateril, sehingga tidak ada yang lain klien saya harus mendapatkan keadilan,” jelasnya.(Hdr)