PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebuah video yang viral di Media Sosial (medsos) terkait owner kosmetik terkenal dengan brand AF Cream, atas nama Sarifah alias Abhel dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar oleh korban Melisa alias Mei selaku Owner dari MLJ Skin. Kejadian ini bermula dari tindakan kontroversial yang dilakukan pelaku Abhel, lalu dilaporkan oleh seorang warga Ujung Tanah Kota Makassar.
Berdasarkan laporan polisi LP/B64/lll/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulawesi Selatan, terjadi pada tanggal 4 Maret 2024, sekira pukul 18.24 Wita. Sarifah diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan penghinaan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 369 Jo Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 29 UU ITE No 11 Tahun 2018.
Pelapor atau korban Melisa pun memilih untuk melaporkan kejadian ini kepada Polres Pelabuhan Makassar, dan mengungkapkan dihadapan puluhan awak media saat menggelar Konferensi Pers di Kedai Ayah UQ, Jl. Adhyaksa Baru, Ruko Zamrud 2 No 23, Kota Makassar, Rabu (06/03/2024) sekira pukul 14.00 Wita. Insiden ini dimulai ketika korban melihat siaran langsung alias live di salah satu media sosial dengan akun bernama Abhel.
Terlapor, Sarifah alias Abhel diduga memaki-maki dan mempermalukan korban di media sosial, mengancam untuk mendatangi dan mengancam akan mendatangi korban dengan melakukan kekerasan.
"Dia (pelaku Abhel, red) juga menuduh saya berangkat ke Kabupaten Soppeng untuk mencari penglaris usaha kosmetik saya. Demi Allah, saya tidak pernah kesana untuk mencari penglaris," ucap Melisa sembari meneteskan air mata.
Beberapa menit setelah kejadian tersebut, terlapor bersama teman-temannya mendatangi rumah korban. Sarifah (Abhel) bahkan masuk ke dalam rumah korban, menunjuk-nunjuk dan mengeluarkan kalimat merendahkan. Akibat peristiwa ini, toko milik korban tutup hingga saat ini dan mengalami kerugian puluhan juta.
Urai Melisa lagi, saya memang berteman dengan pelaku Abhel itu, namun dirinya mengaku tidak punya masalah dengan pelaku aksi pengancaman tersebut.
"Semua bukti-bukti pengancaman terhadap saya semuanya telah diberikan kepada pihak Polres Pelabuhan Makassar," beber korban berderai air mata.
Dari pengakuan korban, pelaku ini sepertinya iri dengan dirinya karena join bisnis dengan Mira yang juga seorang Owner Kosmetik di Kota Makassar.
"Waktu itu saya katakan apa hubungannya dengan kamu (Abhel, red), memangnya kamu boleh tidak berikan saya makan kalau saya tidak join bisnis dengan Mira, itu hak saya mau join dengan siapa pun," tanya korban kepada pelaku dengan nada kesal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, Iptu Firman, membenarkan adanya laporan polisi dan menyatakan, saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini.
Kuasa Hukum Melisa, Asbullah Thamrin SH MH yang juga berasal dari LKBH Universitas Sawerigading Makassar pun angkat bicara terkait kasus yang menimpa kliennya, jadi Melisa itu merasa terancam atas apa yang dilakukan pelaku Sarifah alias Abhel itu.
"Di dalam laporan itu, pelaku diduga melanggar pasal 369 KUHP mengenai pengancaman, tetapi namun kami juga melihat disini ada juga pelanggan terkait UU ITE yang dimana pada pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik melalui Media Sosial alias Medsos," jelasnya.
Lanjut Asbullah, ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik untuk mengembangkan kasus ini, yang jelas pada prinsipnya klien kami ini merasa terancam, sehingga sampai hari ini korban Mei ini tidak aktif lagi dalam menjalankan usahanya.
"Saya sebagai kuasa hukum korban, tentu sangat berharap kasus ini menjadi atensi dari pihak Kepolisian, dan saya melihat kasus ini mengarah ke persaingan bisnis namun tentu dalam hal ini klien kami sudah sangat dirugikan secara materil maupun immateril, sehingga tidak ada yang lain klien saya harus mendapatkan keadilan," jelasnya.(Hdr)