Ke-6 (enam) orang terdakwa tersebut sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adapun Tuntutan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa :
– Terdakwa ZAINUDDIN, SH (Koordinator Daerah Kabupaten Takalar) dituntut Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa ZAINUDDIN, SH untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 710.000.000,00,- (tujuh ratus sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan;
– Terdakwa ALBAR ARIEF, SE (swasta) dituntut Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa ALBAR ARIEF, SE untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.892.485.000,00,-. (Lima Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan;
– Terdakwa ABD. RAHIM, SE Bin ABD. RAHMAN (swasta) dituntut Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa ABD. RAHIM, SE Bin ABD. RAHMAN untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 71.000.000,00 (Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan;
– Terdakwa MANSUR dituntut dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa MANSUR untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.163.696.696.00,- (Lima Miliar Seratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.
– Terdakwa RESTU YUSUF dituntut pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa RESTU YUSUF untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.098.392.125.00,- (Dua Milyar Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;
– Terdakwa RISWANDA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa RISWANDA untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 40.000.000,00,- (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidana kepada 6 (enam) orang terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, tandas Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH.
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, Hp. 081342632335