“Sempat disinggung Prof.Faisal Abdullah dan Ibu Endang Sari tentang dugaan malteknis sirekap,” ujar Hartono Tasir Irwanto yang mengaku sedang menyusun buku “Hukum Tata Negara Siber”.
Di dalam buku yang sedang disusunnya itu, dia mengatakan, bagaimana ketatanegaraan kita ketika berkolaborasi dengan apa yang disebut sebagai legal hukum atau “legal tech”. Misalnya yang terjadi pada sirekap, kalau di dalam buku “five for privacy” ini disebut sebagai bias algoritma.
Hartono Tasir Irwanto menyebutkan, bias algoritma adalah upaya yang disengaja melakukan penyimpangan terhadap pengodean sebuah sistem. Misalnya kalau kita lihat di beberapa media, di sirekap itu tiba-tiba ada penggelembungan suara untuk partai tertentu dan penghambatan untuk pasangan calon tertentu. Ini merupakan bias algoritma yang sejak dikodekan sudah dibuat algoritmanya secara menyimpang.
Dia mengatakan, bagaimana teknologi itu dipertemukan dengan demokrasi dapat menghasilkan suatu yang lebih partisipatif lagi yang kemudian kita sebut dengan “block chain” (tingkat keamanan data) yang sekarang sudah digunakan dalam “financial technology” (fintech).
Hak angket sebagaimana tertuang di dalam buku Faisal Abdullah dkk, pertama dilakukan oleh Parlemen Inggris terhadap pemerintahan “monarchi”. Jadi, terhadap monarhi saja Inggris dapat melakukan penyelidikan, apalagi terhadap sistem demokrasi. Di dalam buku “The Five Guidance of Impeachment” disebutkan dalam sejarah Amerika, hampir seluruh Presiden menerima hak angket. Ada tiga Presiden AS yang implikasi hukumnya adalah “impeachment”, bahkan menurut catatan Zainal Arifin Muchtar, ada istilah perilaku yang tercela. Misalnya memata-matai lawan partai, itulah yang dilakukan Presiden AS Richard Nixon. (Nixon kemudian dimakzulkan, tetapi tidak berjalan karena Nixon mengundurkan diri).
Implikasi hukum hak angket, kata Hartono Tasir Irwanto, ujungnya ditolak atau diterima. Ketika ditolak, dia tidak bisa diusulkan kembali jika harus dengan pertimbangan politik yang matang. Hak angket adalah pengawasan politik, impeachment (pemakzulan) adalah pengawasan hukum. Ketika diterima, ujungnya bisa dua. Bisa dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat dan bisa juga dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk pengawasan lebih lanjut, dalam hal ini untuk memakzulkan presiden. Ini sah secara hukum dan bukan merupakan makar karena sudah dijelaskan dalam UUD 1945. (MDA).